JAKARTA – Mantan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan disebut menerima gratifikasi dari PT Almira selaku pemilik gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Sebab, ia menjadi ‘pengawas’ gudang tersebut.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Dari pendalaman AKBP Achiruddin Hasibuan telah lima tahun terakhir menjadi pengawas gudang milik PT Almira tersebut. Namun, mengenai jumlah gratifikasi yang diterimanya sampai saat ini masih diusut.
“Sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” ungkapnya.
Perwira menengah Polda Sumut itu bisa menjadi pengawas gudang karena memiliki kedekatan dengan pihak PT Almira. Terlebih, lokasi gudang dan rumah AKBP Achiruddin berdekatan.
“Mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.
Untuk pengusutan lebih lanjut, Hadi menyebut, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK. Saat ini, pihaknya fokus mendalami terkait dengan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan,” kata Hadi.
AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan eks Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Ia dicopot karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa.
Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjadi sorotan karena gaya hidup mewahnya. Ia memiliki motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memastikan bahwa gudang solar yang dikelola PT Almira Nusa Raya dekat rumah AKBP Achiruddin itu illegal.
Berdasarkan penelusuran, PT Almira Nusa Raya terdaftar dan beralamat di Komplek Villa Polonia Indah, Kota Medan. Berbeda lokasi dengan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin itu.
Pengurus dan pemegang saham diketahui, Edy sebagai direktur, Almira Wijaya Auw sebagai komisaris dan Freddy Siswanto.
Perusahaan itu itu disahkan pada 24 Mei 2022 dan jenis perseoran merupakan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Non Fasilitas. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut dan udara.
Kkelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pangisi bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dan sebagainya). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan PT Almira itu memang terdaftar sebagai agen resmi BBM industri.Namun, pihaknya tak mengetahui akvititas di dalam gudang yang disebut ilegal itu.
“Pertama, PT Almira Nusa Raya memang betul terdaftar sebagai agen resmi BBM industri Pertamina Patra Niaga. Kedua, sampai saat ini kami ini tidak mengetahui aktivitas PT Almira di gudang tersebut,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut gudang solar itu tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, PT Almira Nusa Raya yang menjadi pemilik gudang tersebut juga tidak berlokasi di Jalan Karya itu.
“Ilegal. Tidak terdaftar di Pertamina, di mana hasil cek di Pertamina lokasi PT ANR (Almira Nusa Raya) tidak terdaftar di Jalan Karya tersebut,” sebutnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap direktur utama (Dirut) PT ANR. Pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk proses penyidikan terkait gudang BBM milik PT ANR penyidik mendalami dengan akan melakukan pemeriksaan dirutnya,” ujarnya.
Hadi sendiri belum memerinci kapan Dirut PT ANR itu akan diperiksa. Namun, dia mengaku pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami soal aktivitas dari gudang solar yang telah beroperasi sejak tahun 2018 itu.
“Untuk mendalami aktivitas kegiatannya sejak 2018 sampai dengan sekarang,” jelasnya.

