JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Kinerja dan Kepatuhan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2022, yang diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian meminta jajaran Kemendagri terkait dapat menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
Tito mengimbau jajarannya agar membaca laporan tersebut secara lengkap.
“Saya juga meminta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan tersebut,”kata Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri dalam keterangan tertulis yang diterima CIN, Rabu (19/4).
“Bentuk tim dan kemudian segera semua temuan dan rekomendasi ini dikoordinasikan dengan semua komponen-komponen yang ada agar di-follow up semua.”lanjut Tito.
Selama lebih kurang delapan tahun terakhir, ungkap Tito, Kemendagri mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut. Dan menurut Tito capaian itu bukan hanya karena kerja keras Kemendagri, tapi utamanya adalah berkat masukan-masukan yang disampaikan BPK.
“Sehingga masukan-masukan, temuan-temuan, dan rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI ini menjadi pelajaran bagi kami,”ujar Tito.
Tito mengatakan, Meski Kemendagri memiliki Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), tapi peran BPK bakal membuat penilaian terhadap kinerja Kemendagri lebih komprehensif. Dengan begitu, penilaian tersebut dapat menyempurnakan pekerjaan yang dilakukan Kemendagri.
Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan rasa terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh BPK RI dan akan patuh dengan menyelesaikan temuan dan rekomendasi dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan.
Tito berharap, berbagai masukan, rekomendasi, dan temuan ini bakal membuat kinerja Kemendagri menjadi lebih baik dan lebih kuat.
“Saya minta Pak Irjen dan Pak Sekjen koordinasikan dengan semua pimpinan komponen eselon I, eselon II, dan kemudian hasilnya paling lambat 60 hari kita akan serahkan kepada BPK RI,”pungkasnya.

