MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp1,5 miliar dari kasus korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan, uang hasil korupsi itu berasal dari kasus penyalahgunaan kas PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.
“Kami sudah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut senilai 1,5 miliar (Rp 1.587.612.000) terkait penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem,” ungkap Soetarmi saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).
Diberitakan, eks Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM pada, Selasa (11/4/2023).
Soetarmi menerangkan, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh tiga orang yang baru-baru ini juga ikut diperiksa sebagai saksi. Saksi pertama berinisial AA mengembalikan uang sebesar Rp500 juta.
“Kemudian penyidik menerima dana dari saksi inisial HA ini sebesar 407 juta rupiah lebih, dan saksi ketiga itu inisial TP yang mengembalikan uang tersebut senilai 267 juta lebih. Sehingga totalnya 1,5 miliar disita,” katanya.
Sejauh ini penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa kurang lebih 21 orang saksi. Proses pemeriksaan dilakukan secara marathon, dimulai dari Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto bersama 14 saksi lain.
Selanjutnya, kata Soetarmi, ada enam orang lagi yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Tiga di antaranya yang sudah mengembalikan dana kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kami memeriksa enam orang, pertama saksi inisial SR (Syamsu Rizal) selaku mantan wakil wali kota Makassar 2014-2019, lalu saksi inisial AY plt direktur utama PDAM, dan saksi inisial W plt direktur teknik PDAM,” jelas Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, tujuan pemeriksaan lanjutan ini terkait dengan kelengkapan berkas perkara dari tersangka Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
“Jadi pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, dalam menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam lingkup PDAM Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA,” tambah Soetarmi.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan tersangka HYL dan IA sebagai tersangka, bahwa pada tahun 2016 sampai 2019 PDAM Kota Makassar mendapat Laba, untuk gunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas (Dewas) kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Kejati menyebutkan, prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar ke Walikota Makassar melalui Dewas sampai dengan pembagian laba itu melalui pembahasan atau rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

