JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik aksi polisi brutal saat mengamankan pelanggar lalu lintas di Bengkulu yang beredar di media sosial.
Koalisi mengatakan, menurut video yang beredar di media sosial korban dijatuhkan ke aspal dan lehernya ditekan dengan lutut polisi. Dalam video tersebut, koalisi menilai korban tampak mengalami kesusahan bernafas.
Bahkan, koalisi menyebut kejadian itu mengingatkan pada kasus aksi aparat di Amerika Serikat (AS) terhadap pria berkulit hitam bernama George Floyd yang memantik gelombang besar demonstrasi.
Menurut koalisi, terus berlanjutnya brutalitas polisi menandakan reformasi Polri jalan di tempat dan jauh dari prinsip humanis.
“Kami menilai bahwa komitmen menghapuskan kultur kekerasan tersebut masih sekadar jargon belaka dan sama sekali tidak tercermin dalam sebagian prilaku anggota Polri di lapangan. Kasus brutalitas di Bengkulu sebenarnya bukanlah satu-satunya peristiwa,” ujar koalisi sipil dalam keterangan tertulis, Senin (17/4).
Koalisi ini terdiri dari KontraS, Imparsial, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, ELSAM, HRWG, PBHI Nasional, ICJR, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Malang, WALHI Eknas, Setara Institute, Forum Defacto, AJI Jakarta, Public Virtue Institute, dan Centra Initiative.
Koalisi menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terus berulangnya brutalitas ini, yakni pertama tidak adanya penghukuman terhadap aparat kepolisian yang melakukan kejahatan atau impunitas.
Kemudian, gagalnya demiliterisasi kepolisian yang mengakibatkan kultur kekerasan masih selalu dikedepankan dalam menghadapi masyarakat.
Lalu, rendahnya kualitas pendidikan sekolah-sekolah polisi yang masih menitikberatkan pada kemampuan fisik dan bukan edukasi masyarakat. Hal ini menyebabkan rendahnya mutu kinerja pemolisian anggota Polri.
Selain itu, ketiadaan pengawasan pelaksanaan berbagai instrumen prosedur tetap penanganan di tingkat operasional internal Polri. Contohnya, tidak adanya evaluasi tentang peraturan Kapolri yang mengatur pencegahan kekerasan dalam tugas-tugas pemolisian.
Karenanya, koalisi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian tersebut sebagaimana UU Perlindungan Anak serta bertanggung jawab memberikan pemulihan yang efektif terhadap Anak korban.
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Joko Supriyanto menjelaskan telah terjadi keributan antara anggota kepolisian dengan dua warga Desa Pagar Uyung dan Desa Gunung Besar, Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
Peristiwa terjadi di sekitar Jalan Alun-alun, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis (6/4) pukul 10.15 WIB.
Terdapat empat anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa ini, yakni Kanit Patroli Satlantas Polres Bengkulu Utara Ipda Sunanto, Ba Satlantas Polres Bengkulu Utara Aipda Abdul Karim, Ba Satlantas Polres Bengkulu Utara Aipda Ade Susanto, dan Ba Satlantas Polres Bengkulu Utara Briptu Anggi Andreas.
Sementara dua warga yang terlibat adalah warga Desa Gunung Besar, Riski Akbar (22) dan warga Desa Pagar Ruyung, Reza Riski Saputra (21).
Joko menjelaskan kejadian bermula saat anggota unit turjawali Sat Lantas Polres Bengkulu Utara melaksanakan Patroli mobile ETLE secara hunting di sekitar kota Arga Makmur dan jalur KTL.
Kemudian, petugas bertemu dengan pengendara Yamaha Nmax dengan nomor polisi B 4008 FSA yang berbonceng tiga dan tidak menggunakan helm. Petugas lantas menghentikan pengendara kendaraan tersebut.
Bripka Abdul bertanya kepada pengendara tentang awal tujuan perjalanan dan alasan tidak memakai helm. Pelanggar kemudian menjawab habis menjemput keponakan. Petugas juga menanyakan surat-surat kendaraan pelanggar namun dijawab dengan nada tinggi oleh pelanggar.
Petugas lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah memotret pelanggaran dan melakukan tilang elektronik atau ETLE. Selain itu, petugas menjelaskan bahwa pelanggar telah melanggar sejumlah aturan berlalu lintas.
Pelanggar kemudian menjawab “Cukup fotokan saja,” dengan nada keras dan emosi. Selanjutnya, petugas mengajak pelanggar ke Pos Lantas Alun-alun.
Aipda Ade mengarahkan pelanggar untuk ikut dibonceng petugas. Namun, pelanggar menolak motornya dikendarai oleh petugas.
Pelanggar sempat marah dan menunjuk jarinya ke arah wajah Bripka Abdul. Aipda Ade lalu menelpon Briptu Anggi untuk datang ke lokasi.
Briptu Anggi sempat berbincang dengan pelanggar. Dia juga meminta pelanggar untuk bersabar karena sedang bulan Ramadan.
Kemudian, pelanggar bicara dengan nada tinggi kepada Aipda Ade soal tilang yang dilakukan petugas. Aipda Ade pun bersedia memberikan bukti foto tilang yang telah diabadikan petugas menggunakan tilang ETLE.
Bripka Abdul lantas menunjukan foto ETLE tersebut, namun pelanggar tetap tidak kooperatif dan turun dari kendaraannya. Bripka Abdul juga menenangkan pelanggar. Namun, tetap dibalas dengan nada emosi dan marah.
Selanjutnya, Briptu Anggi memberikan perintah lisan agar pelanggar turun dari kendaraannya. Tapi pelanggar tetap berpendapat bahwa dirinya tidak bersalah.
Melihat hal tersebut, Briptu Anggi secara spontan merangkul pelanggar turun dari kendaraanya. Penumpang Pengendara lalu menerjang Briptu Anggi. Namun, Briptu Anggi menghindar.
“Melihat hal tersebut, Aipda Ade Susanto langsung melerai dengan cara merangkul si penumpang pengendara ke bawah dikarenakan si penumpang dengan spontan untuk memukul dan menendang Briptu Anggi. Bripka Abdul melerai dengan cara merangkul si pengendara dikarenakan si pengendara spontan hendak memukul Briptu Anggi,” ujar Joko.
“Karena pengendara dan penumpang masih melakukan perlawanan terhadap petugas, Bripka Abdul dan Aipda Ade menjatuhkan pelanggar dan penumpang kebawah, tetapi si pengendara bernama Reza tetap melakukan perlawanan kepada Bripka Abdul dengan menusukan kunci kontak ke Bripka Abdul dan mengenai jari tangan Bripka Abdul sebelah kanan,” jelas dia.
Kemudian, Aipda Ade menelpon Kanit Turjagwali. Berselang beberapa menit, Kanit Turjawali pun datang dan pelanggar langsung diamanan di Mapolres Bengkulu Utara.
Terdapat sejumlah tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam peristiwa ini. Mulai dari mengamankan dua warga itu ke Pos Lantas Alun-alun Polres Bengkulu Utara, melaporkan kejadian itu kepada Kapolres Bengkulu Utara, dan menghubungi orang tua kedua warga yang terlibat.
Selain itu, polisi juga membuat video klarifikasi kejadian yang terjadi di TKP oleh ke dua warga dan personil unit Turjagwali Sat Lantas Polres Bengkulu Utara yang terlibat keributan.
Perekam dan penyebar video ikut dicari
Kejadian tersebut sempat diabadikan dalam bentuk video dan tersebar di media sosial. Joko menjelaskan pihaknya juga mencari perekam kejadian di TKP yang dinilai merekam secara sepotong. Polisi juga mencari pihak yang memviralkan video kejadian di TKP.
“Melaksanakan klarifikasi kepada yang merekam kejadian di TKP secara sepotong dan buatkan video klarifikasinya,” kata Joko.
Adapun identitas warga yang disebut merekam kejadian di TKP bernama Mutia Indah Lestari (20) yang merupakan warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain itu, pihak kepolisian juga membuat laporan polisi atas tindak pidana melawan petugas kepolisian dan membuat visum et repertum atas luka yang diderita Bripka Abdul akibat dari penusukan Riski dengan menggunakan kunci kontak R2.

