Jakarta – Partai politik (parpol) dinilai masih menggampangkan masalah keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Padahal, sebagai salah satu titik rawan, keterwakilan perempuan dapat berakibat fatal bagi parpol.
“Biasanya nanti kalau sudah mepet-mepet, mereka (parpol) baru sibuk nyari calon perempuannya. Itu yang sering kali membuat parpol susah sendiri,” kata peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristopher Donna Sweinstani, Rabu (12/4).
Donna mengingatkan parpol yang tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam sebuah dapil dapat dicoret sebagai peserta pemilu. Makanya, ia mendorong parpol untuk lebih mempersiapkan keterwakilan perempuan.
Kerawanan lain dalam pendaftaran caleg, lanjut Donna, adalah persoalan administrasi, misalnya pemalsuan ijazah bakal calon. Menurutnya, penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Karena yang punya kewenangan untuk memvalidasi apakah ijazah itu asli atau tidak,” jelas Donna.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Puadi. Ia menyebut salah satu titik rawan dalam tahapan pencalonan Pemilu 2024 adalah pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan dan calon. “Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah.”
Dalam Parpol, Puadi mengatakan masalah yang kerap terjadi adalah konflik kepengurusan. Masalah tersebut dapat berakibat pada munculnya lebih dari satu rekomendasi atas pasangan calon.
Puadi menegaskan pihaknya melaksanakan pengawasan melekat dalam tahap pendaftaran caleg. Ia mengingatkan, ada sanksi pidana terkait pelanggaran saat pendaftaran caleg berupa pemalsuan dokumen. Ini tertuang dalam Pasal 520 UU Pemilu.
“Karena itu Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran,” pungkas Puadi.
Anggota KPU Idham Holik menyebut pengajuan daftar bakal caleg dimulai pada 1 Mei mendatang dan berakhir pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.

