Kapolri Bicara Soal Peluang Brigjen Endar Priantoro Menggugat KPK ke PTUN

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal peluang Brigjen Endar Priantoro menggugat soal pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, Endar menggugat terkait pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua,” kata Listyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Listyo mengaku mengetahui Endar telah memperjuangkan haknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polemik yang terjadi pada Endar merupakan bagian dari dinamika internal di KPK.

“Sehingga, dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK, antara pimpinan dengan anak buah,” ucap Listyo.


Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro berencana membawa pemberhentiannya di KPK ke PTUN. Dia menilai peradilan itu bisa untuk memperjuangkan haknya di Lembaga Antirasuah.

“Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN,” kata Endar di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Tinggalkan komentar