Mahfud MD Mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Yang Membatalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024

JAKARTA–Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.

Semula PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Partai Prima. Namun pada tingkat banding hari ini permohonan Partai Prima dinyatakan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan sebaliknya menerima permohonan banding dari KPU.

“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, kata Mahfud, maka penyelenggara pemilu dapat fokus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.

“Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula,” ujarnya.

Meski, lanjut dia, Partai Prima masih dimungkinkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Namun, dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima tidak sesuai dengan ranah kewenangannya.

“Karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya,” tuturnya.

Meski telah menang banding, Mahfud mengingatkan KPU untuk menjadikan polemik putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengemukakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan pemilu.

“Hikmah putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Putusan tersebut kembali meluruskan bahwa memutuskan perkara dalam mencari keadilan pemilu bukan merupakan wewenang atau kompetensi peradilan umum atau pengadilan negeri, melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Hasyim mengatakan putusan PT DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan dari pihak-pihak tertentu terkait perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan yang ditempuh melalui jalur peradilan umum.

Sebelumnya, dalam persidangan di Jakarta, Selasa, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU itu.

Berikutnya, mereka mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Putusan itu didasari oleh sejumlah pertimbangan, di antaranya majelis hakim menilai walaupun gugatan Partai Prima adalah gugatan dengan kategori perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, substansi sengketa dalam perkara itu adalah berupa akibat dari diterbitkannya keputusan oleh KPU.

Dengan demikian, hakim menyatakan hal tersebut secara substansi termasuk dalam perbuatan melawan hukum oleh penguasa sehingga menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.

Tinggalkan komentar