Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Tindak Rumah Sakit Yang Palsukan Klaim JKN

JAKARTA – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) telah menindak rumah sakit yang berbuat kecurangan dengan memalsukan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tindakan yang dilakukan berupa pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kita minta mereka mengembalikan klaim fiktif. Kebanyakan klaim yang dipalsukan adalah pasien dengan penyakit kronis, seperti pasien kanker,” kata Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Persib, Daniel Budi Wibowo, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Minggu (9/4/2023) malam.

Selain itu, kecurangan yang dilakukan salah satu rumah sakit adalah dengan memberikan obat kepada pasien tua yang tidak datang ke rumah sakit. Menurutnya, tindakan rumah sakit ini menyalahi prosedur BPJS Kesehatan.

“Prosedur dari BPJS Kesehatan adalah pasien harus datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Kalau pasien tidak datang, maka tidak ada klaim,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, berdasarkan prosedur BPJS Kesehatan, pasien yang datang ke rumah sakit harus membubuhkan sidik jarinya. Hal ini sebagai tanda pasien tersebut benar datang ke rumah sakit terkait.

“Sidik jari dilakukan di rumah sakit, sehingga temuan-temuan BPJS Kesehatan merupakan akumulasi dari kejadian masa lampu. Yakni saat BPJS Kesehatan belum menggunakan sistem identifikasi langsung,” ucapnya.

Lebih lanjut Daniel mengungkapkan, rekayasa yang dilakukan rumah sakit itu dikarenakan BPJS Kesehatan belum melakukan pembaruan sistem klaimnya. Menurut dia, sistem lama BPJS Kesehatan masih memungkinkan pihak fasilitas kesehatan merekayasa pasien.

“Itu biasanya dilakukan dengan nomor pasien seolah-olah pasisn berobat, tapi itu dulu,” ujarnya. Saat ini, lanjutnya, sistem BPJS Kesehatan telah mengubah sistem klaimnya.

Daniel menjelaskan, pada aplikasi Mobile JKN yang dimiliki peserta, JKN sudah tertata dengan baik. Jadi pada waktu pasien berobat, maka di dalam mobile JKN-nya akan tercatat.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menemukan sebuah kecurangan yang dilakukan oleh salah satu rumah sakit (RS). Kecurangan itu merupakan sebuah kejahatan karena merugikan negara.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengungkapkan, perbuatan curang sebuah rumah sakit mengklaim tagihan bernilai miliaran rupiah. Padahal setelah dilakukan pengecekan, rumah sakit tersebut tidak memiliki pasien dengan klaim seperti itu.

Tinggalkan komentar