Wamenparekraf : PP Nomor 24 Tahun 2022 Permudah Pembiayaan Pengusaha Melalui Saham, Obligasi, dan Sukuk

JAKARTA – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 yang tengah dikaji akan menjamin pengusaha berbasis IP (Intellectual Property) untuk memperoleh pembiayaan lebih mudah melalui Saham, Obligasi dan Sukuk.

“Dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Angela dalam keterangan tertulis yanb dikutip Minggu (9/4/2023).

Angela mengatakan pentingnya sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.

“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP),” kata Angela.

Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf.

Hal ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk.

Diharapkan juga akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.

Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai “Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif” disebutkan bahwa “Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan”.

Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding.

PP 24/2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.***

Tinggalkan komentar