Dewas KPK Belum Menjadwalkan Pemanggilan Firli Bahuri dan Cahya Harefa Untuk Mengklarifikasi Laporan Endar Priantoro

JAKARTA–Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan kapan pemanggilan terhadap Firli Bahuri dan Cahya Harefa untuk mengklarifikasi laporan pelanggaran etik yang diajukan oleh Endar Priantoro.

“Tentunya nanti kita akan lakukan (klarifikasi terhadap Firli dan Cahya),” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).


Tumpak mengatakan, pihaknya belum menentukan kapan jadwal pemanggilan Firli dan Cahya. “Cuma waktunya belum (ditentukan). Kita sibuk juga, ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin lah. Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana,” ujar Tumpak.

Endar sebelumnya melaporkan Ketua dan Sekjen KPK usai dirinya dicopot dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian dirinya meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Endar di KPK.

“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Endar pun melapor ke Dewas KPK karena dianggap dapat bertindak independen. Endar ingin menguji keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK apakah benar menjadi dasar pencopotannya.

Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

KPK menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan merupakan keputusan bersama yang diambil oleh lima Pimpinan KPK.

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial, lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

KPK juga membantah tudingan pencopotan Endar terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antikorupsi tersebut memastikan, pemberhentian Endar tak terkait dengan penanganan perkara apapun, termasuk kasus balap mobil listrik itu.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro tidak jelas.

“Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sampai sekarang masih belum jelas,” kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu.

Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan adalah terkait dengan macet nya penanganan kasus Formula E.

“Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan ‘macet nya kasus formula E’,” ujarnya.

Menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?” ujarnya.

Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

“Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini,” ucapnya.

Herdiansyah bahkan menyebut langkah ketua lembaga antirasuah tersebut adalah sebagai bentuk arogansi.

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadi nya. Tidak berbasis aturan hukum,” imbuhnya.

Diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian nya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas.

Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tinggalkan komentar