Yang di Ungkap Mahfud MD Sifatnya Agregat, DPR Usul Bentuk Pansus Hingga Hak Angket Bongkar TPPU

JAKARTA–Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU masih berlangsung hingga Rabu (29/3/2023) malam ini, setelah skorsing untuk berbuka puasa.

RDPU membahas masalah dugaan TPPU bernilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementrian Keuangan. Ketua Komite Nasiuonal Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU Mahfud MD menghadapi seranagkaian pertanyaan panas dari para anggota DPR.

Beberapa anggota DPR mengusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah TPPU tersebut untuk membongkar masalahnya agar lebih gamblang.

Keinginan membuat pansus dikemukakan antara oleh Benny K Harman dari Partai Demokrat dan Taufik Basari. Bahkan ada anggota DPR yang mengusulkan penggunaan Hak Angket DPR untuk mempertanyakan masalah tersebut kepada pemerintah.

Sejumlah anggota DPR mengatakan persoalan ini makin tidak jelas duduk persoalannya karena terjadinya beberapa perbedaan antara apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan.

Mahfud MD mengatakan di depan Komisi II bahwa apa yang dia ungkapkan sifatnya agregat.

“Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat,” ujar Mahfud.

Menurut dia, sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno. Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ,” kata dia.

Mahfud menjelaskan bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

“Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat,” ungkapnya.

Tinggalkan komentar