JAKARTA – Kebijakan larangan impor pakaian bekas jadi polemik dan menuai kontroversi, yang pada kenyataannya justru lebih banyak mengorbankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Larangan itu bahkan merenggut jutaan pelaku UMKM yang bergantung pada barang-barang tersebut.
Jika impor pakaian bekas di tutup maka akan berdampak pada 12 persen-15 persen dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1.045.200 UMKM hingga 1.306.500 UMKM (yang menjual pakaian bekas import).
Kesimpulan tersebut berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM pada (7/2/2023). Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu menyebut jumlah UMKM di Indonesia mencapai 8,71 juta unit usaha di mana 12 persen hingga 15 persen pelaku usaha kecil dan menengah menjual baju bekas impor.
Jadi dapat dipastikan jika pakaian bekas Impor tidak ditutup maka akan mengancam 591.390 UMKM yang menjual pakaian jadi dan berdampak pada 1,09 juta orang.
Kemudian, pada 20 Maret 2023, Teten menyatakan ada 591.390 UMKM yang menjalankan bisnis pakaian jadi dengan tenaga kerja mencapai 1,09 juta orang.
Dari pernyataan Teten tersebut maka rata-rata tiap UMKM mempekerjakan sekitar 1,84 orang.
Jika rata-rata tiap UMKM mempekerjakan 1,84 orang maka bisa di simpulkan bahwa ketika penjualan baju bekas impor ditutup akan berdampak pada 1.923.168 hingga 2.403.960 tenaga kerja.
Dari data keseluruhan dapat dipastikan semua angka angka versi Kementerian Koperasi dan UMKM sesungguhnya membuktikan bahwa pelarangan baju bekas impor ternyata mengorbankan rakyat.
Hingga 2,5 kali lipat dampak nya jauh lebih buruk bagi UMKM.

