Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Dari 100 Ribu Pabrik Akan Mogok Nasional

JAKARTA – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023 terus mendapat pertentangan.

Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, serikat petani, dan kelas pekerja lainnya mengancam akan melakukan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik di seluruh Indonesia.

“Kita mempersiapkan 5 hari untuk stop produksi. Para buruh akan keluar dari pabrik, sebagian akan ke istana dan DPR, sebagian menuju ke kantor pemerintah, dan sebagian lagi ada di depan gerbang pabrik. Karena Ramadan dan Idul Fitri, rencananya akan kami lakukan pada Juli-Agustus nanti,” kata Said dalam konferensi pers Partai Buruh secara daring pada (21/3/2023).

Para serikat buruh juga akan terus berunjuk rasa setiap pekan ke Gedung DPR RI menuntut agar para anggota legislatif membatalkan atau merevisi UU Cipta Kerja tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan mengajak 2 partai lain yang menolak UU Cipta Kerja sebagai saksi. Kalau mereka tidak mau, ya artinya penolakan itu hanya service lips saja,” lanjut Said.

Saat ini, Said mengklaim sudah meminta dukungan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) terkait permasalahan UU Cipta Kerja.

“Beberapa hari lalu saya sudah bertemu dengan Dirjen dan Direktur Asia Pasifik ILO di Jenewa. ITUC yang saya dengar juga siap mendukung dengan menggelar aksi protes di seluruh kedutaan besar di masing-masing negara,” kata Said yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Menurutnya, UU Cipta Kerja terlalu fokus ke kepentingan investor, tetapi mengorbankan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. Contoh mengenai upah minimum.

Muncul klausul indeks tertentu pada Pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memuluskan upah murah. Ada pula pasal baru, yakni Pasal 88F yang membolehkan pemerintah menetapkan formula upah minimum berbeda dari yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja sebelumnya.

Lalu, mengenai tenaga alih daya alias outsourcing seperti yang tertera pada Pasal 64, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Pasar tenaga kerja dinilai bakal semakin fleksibel dengan ditegaskannya ketentuan mengenai tenaga alih daya alias outsourcing. Serikat buruh khawatir penggunaan tenaga alih daya akan diperbolehkan dalam segala jenis pekerjaan lantaran batasannya baru akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

“Begitu pula mengenai pesangon yang perhitungannya jauh lebih kecil dan tidak adanya kepastian upah terhadap pekerja wanita yang cuti hamil atau haid,” imbuh Said.

Tinggalkan komentar