Kilas Balik Undang-undang Cipta Kerja

JAKARTA — Sejak masih berupa rancangan Undang-Undang (RUU) pada 2020, jauh sebelum terbit Perppu, aturan omnibus law Cipta Kerja telah menimbulkan resistensi besar. Sejumlah kalangan menganggap negara terlalu memudahkan investor asing masuk ke Indonesia. Membahayakan aspek ekonomi politik, terutama bidang ketenagakerjaan, tata kelola sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Padahal investasi asing, kata ekonom senior Ichsanuddin Noorsy, justru membuka peluang terjadinya intervensi atau campur tangan asing atas berbagai kebijakan negara terhadap sesuatu hal.

Juga membuka jalan bagi asing melakukan infiltrasi, penyusupan melalui kebijakan dan orang, intimidasi dengan indikator-indikator akademik, invasi, dan inflasi.

Logika sederhana, apakah ada negara atau swasta yang mau memberikan sesuatu yang bernilai besar tanpa sarat apapun? Tidak ada makan siang yang gratis.

Meski begitu, anggota legislatif tetap mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Presiden Jokowi kemudian resmi menjadikannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020.

Dua pekan kemudian, hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji formil dan menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Memberi waktu 2 tahun untuk perbaikan.

Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Namun pada 30 Desember 2022, pemerintah justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Pemerintah tetap meyakini keberadaan UU Cipta Kerja akan membawa manfaat besar bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral.

“Cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional,” seperti yang tertulis dalam pembukaan Perppu Cipta Kerja.

Tinggalkan komentar