BANDAR LAMPUNG – Transaksi belanja konsumen dengan pelaku usaha (kasir) saat berada di toko, swalayan harus berbentuk uang tidak boleh diganti dengan permen.
Jika transaksi mata uang diganti dengan barang lain ini bertentangan dengan Undang Undang (UU) No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Bahkan jika ditemukan dapat melanggar pasal 33 ayat 1 dengan ancaman kurungan satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Saat ini temuan kasus pelaku usaha yang menukar uang kembalian konsumen dengan permen mulai menurun. Karena hal tersebut selain melanggar UU tentang mata uang juga melanggar UU No 8 Tahun 2009.
Berikut ini buunyi dalam pasal 33 ayat 1 UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagai berikut:
(1)Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

