JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsolidasi DKI Jakarta menyatakan akan gelar aksi demonstrasi menolak Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Dalam unggahan sebuah video, kelompok masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh mahasiswa di tanah air untuk bergerak serentak di tanggal 20 Maret 2023 menggelar aksi tolak Perppu Cipta Kerja di wilayahnya masing-masing.
Dengan tujuan yang sama, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI pun akan kembali menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Perppu Cipta Kerja.
Melalui akun instagram @bemui_official, BEM UI serukan seruan aksi tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-undang.
Sebelumnya pada Selasa (28/2/2023). Ribuan massa dari berbagai lapisan masyarakat demonstrasi menuntut hal serupa di depan Gedung DPR RI.
Massa yang mengatasnamakan diri Protes Rakyat Indonesia akhirnya memutuskan untuk membubarkan diri sekitar pukul 18.15 WIB setelah tak ada kejelasan dari pemenuhan tuntutan mereka. Meski begitu, mereka berjanji akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar agar Perppu Cipta Kerja tak disahkan menjadi UU.
“Kita akan melakukan konsolidasi dan menyiapkan aksi yang lebih besar lagi!” ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno saat membubarkan massa, Selasa (28/2/2023).
Dia pun menginstruksikan agar seluruh perserikatan buruh dan juga mahasiswa untuk berkonsolidasi menyampaikan aksi yang lebih besar lagi.
Sunarno mengatakan, bahwa rencananya aksi besar lanjutan akan dilakukan pada pertengahan Maret sebab Perppu Cipta Kerja direncakan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 14 Maret 2023.
“Siapkan aksi besar pertengahan Maret. Kawan-kawan siap? Aksi ini bukan aksi yang terakhir. Kita akan terus melakukan perlawanan terhadap Perppu Cipta kerja,” jelasnya.
Berikut 10 tuntutan terkait Perppu Cipta Kerja dan isu terkait:
- Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
- DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
- Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
- Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
- Hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
- Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
- Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
- Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online.
- Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
- Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).

