JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Penetapan dilakukan setelah pendalaman fakta persidangan.
“Tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Belum dirinci Ali siapa saja tersangka dalam kasus ini, termasuk uraian perbuatan pidana maupun pasal yang disangkakan. Pencarian bukti kuat untuk membuktikan praktik rasuah masih dilakukan penyidik.
Masyarakat diminta memberi waktu pada KPK untuk bekerja sekaligus mengawasi proses yang berjalan. “Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya,” tegasnya.
“Masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparani maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya,” sambung Ali.

