Tiga Kali Menjabat Sebagai Menteri Keuangan, Berikut Ini Jejak Panas Sri Mulyani

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ke dua kalinya mengangkat Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, dalam kabinet Jokowi pengangkatan pertama saat menggantikan Bambang Brodjonegoro pada 27 Juli 2016, dan pengangkatan ke dua pada Selasa 22 Oktober 2019.

Dengan pengangkatan ini, artinya Sri Mulyani telah tiga kali menjabat Menteri Keuangan, sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Jokowi.

Sepanjang karirnya di pemerintahan, Sri Mulyani tak lepas dari sejumlah keputusan yang menjadi terobosan maupun kontroversial. Berikut di antaranya:

1. Kasus Mega Korupsi Dana Talangan Rp 6,7 Triliun untuk Bank Century

Dana talangan Bank Cenury adalah salah satu keputusan paling kontroversial dari Sri Mulyani yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di masa pemerintahan SBY. Saat itu, Sri Mulyani menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sehingga KSSK sepakat untuk menggelontorkan dana dana bailout atau talangan yang mencapai angka Rp 6,7 triliun.

Saat itu, Sri mengungkapkan penanganan Bank Century dilatarbelakangi kondisi perekonomian global menjelang akhir 2008 yang semakin tertekan.

Sri Mulyani yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memiliki peran penting dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Dalam pemeriksaan pada 30 April dan 1 Mei 2013 di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia, Washington, Amerika Serikat, Sri Mulyani menjelaskan alasannya menyetujui untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sri Mulyani bertutur, saat rapat konsultasi KSSK pada 24 November 2008 di ruang rapat Menteri Keuangan yang dihadiri oleh Gubernur BI, Sekretaris KSSK, para Deputi Gubernur BI, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Kepala BKF, Dirjen Pengelolaan Utang, Ketua Bapepam dan lembaga keuangan, Ketua Dewan Komisioner LPS, Kepala Eksekutif LPS dan UKP3R, Sri Mulyani mengatakan bahwa data dari BI belum memuaskan.

Ia pun meminta otoritas pengawas bank di BI untuk membuat pernyataan pertanggungjawaban profesional atas keputusan penanganan Bank Century, termasuk penjelasan lolosnya sejumlah Accural dari pengawasan intensif. Hal itu disebabkan karena dalam beberapa hari, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century dari minus 2 persen menjadi minus 35,93 persen.

Data tersebut adalah yang diserahkan oleh Boediono di rapat KSSK 20 November 2008. Boediono yang kala itu menjadi Gubernur BI menyampaikan rekomendasi penanganan permasalahan Bank Century yang mengalami masalah solvabilitas dan ditengarai berdampak sistemik.

Boediono juga memberikan dokumen yang berkaitan dengan data tingkat sistemik Bank Century, serta perkiraan jumlah kebutuhan tambahan modal untuk memenuhi tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas. Berdasarkan data itu, untuk mencapai CAR 8 persen membutuhkan Rp632 miliar.

Dalam rapat keesokan harinya, Boediono menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan oleh BI sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. Boediono juga merekomendasikan agar KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS.

Menurutnya, BI menggunakan pedoman dan metode tentang potensi sistemik dari European Central Bank. Terdapat lima kriteria ukuran analisis dampak sistemik yang dibuat oleh BI, yaitu apakah kalau ditutup mempengaruhi sistem keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, sektor riil dan psikologis pasar.

Setelah mendapatkan penjelasan dari BI, kemudian diadakan kembali rapat pada malam harinya di Ruang Rapat Menkeu Gedung Djuanda I lantai 3, Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan minus Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kesimpulannya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kemudian, penyidik KPK bertanya pada Sri Mulyani berdasarkan risalah rapat yang mencatat adanya penentangan dari sejumlah peserta rapat terhadap analisis dampak sistemik yang disampaikan oleh BI. Sejumlah peserta rapat menentang karena analisis tersebut tidak didasari oleh data yang terukur, tapi mengapa KSSK tetap memutuskan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik?

Sri Mulyani akhirnya memutuskan sebuah kebijakan besar yang di kemudian hari dipersoalkan dan dianggap sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Akibat keputusannya, negara diduga mengalami kerugian triliunan rupiah karena ada dugaan penyelewengan dalam aliran dana bailout Rp6,7 triliun.

Karena pelbagai tekanan politik, Sri Mulyani memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 pada Mei 2010. Ia melanjutkan karirnya sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Keputusan mundur Sri Mulyani kala itu dinilai sebagian kalangan sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang lebih jauh.

  1. Tax Amnesty Rp 4.855 Triliun

Tahun 2016 di masa pemerintahan Jokowi periode I, untuk pertama kalinya sejak Reformasi, Indonesia kembali menggelar program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat itu, ia menegaskan kebijakan ini bukanlah jebakan, tapi kesempatan bagi wajib pajak untuk menggunakan haknya dalam hal kepatuhan membayar pajak.

“Kami tidak menjebak. Semua warga negara yang harus membayar pajak seharusnya membayar,” kata Sri Mulyani dalam paparan kinerja dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di kantor staf Presiden, Jakarta, Selasa, (25/10/2016).

Program ini pun akhirnya dilaksanakan dalam waktu 9 bulan pelaksanaan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun. Dari angka Rp 4.855 triliun ini, deklarasi harta di dalam negeri mencapai Rp 3.676 triliun dan sisanya berupa deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun.

Setelah program ini selesai, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada semua pihak dalam bentuk tulisan dalam sebuah buku dan difoto yang kemudian diunggah ke akun Instagramnya @smindrawati pagi ini.

“Saya sangat menghargai para wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak untuk memulai tradisi kepatuhan membayar pajak sesuai ketentuan Undang-undang,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (1/4/2017).

  1. Utang Rp 4.000 Triliun

Sri Mulyani juga tetap mencetak utang meski telah mendatangkan uang masuk baru melalui Tax Amnesty, bahkan lebih rajin. Pertumbuhan utang dalam lima tahun pemerintahan Jokowi mencapai Rp 1.889 triliun, lebih tinggi dari 10 tahun masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang hanya sekitar Rp 1.300 triliun.

Angka tersebut dihitung setelah Kementerian Keuangan mengumumkan total utang pemerintah pusat hingga Januari 2019 mencapai Rp 4.498,56 triliun.

Adapun pada akhir 2014, posisi utang pemerintah berada di Rp 2.608,78 triliun. Namun, persentase utang pada Januari 2019 ini mencapai 30,1 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sehingga, nilai utang itu masih di bawah batas dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu sebesar 60 persen

“Jadi PDB masih menutupi hampir 4 kali dari jumlah utang pemerintah saat ini,” seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu (20/2/2019).

Terakhir, saat menyampaikan Pokok-pokok Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan terus mengelola utang negara secara efisien, hati-hati, transparan dan akuntabel. Penggunaan utang pun diarahkan untuk hal-hal yang produktif.

“Karena Indonesia pada saat ini dikenal sebagai negara emerging besar dengan tingkat utang termasuk paling rendah dan defisit paling rendah, dibanding negara G20, maupun negara-negara emerging di luar G20 lainnya,” kata Sri Mulyani di ruang sidang Badan Anggaran DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Tinggalkan komentar