MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Muslim Tarigan pria yang didakwa menjadi kurir ganja asal Aceh seberat 71 Kilogram.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa dalam amar tuntutannya terhadap Muslim Tarigan, Rabusah, Usmardi, dan Sopian, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan menutut pidana penjara seumur hidup.
Sejak persidangan awal Muslim Tarigan bersikeras tidak terima dengan dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Muslim, Ia tidak tahu menahu soal ganja yang di bawa ke tiga rekannya.
Dalam keterangannya kepada media CIN, Muslim mengaku merasa di kriminalisasi oleh oknum penyidik kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) sejak mulai penangkapan hingga proses BAP. Muslim mengaku tidak pernah memberi keterangan. Dan Muslim pun mengaku mendapat intimidasi dari penyidik agar mengakui kronologi, yang menurut Muslim tidak benar.
Muslim pun menyatakan bahwa Ia tidak pernah di mintai keterangan dan Ia pun menegaskan tidak tahu isi BAP kepolisian itu keterangan dari siapa.
Twitter anak Muslim Tarigan yang mencari keadilan untuk orang tuanya.
“Iya. Istrinya ( Muslim Tarigan). Saya tinggal di Medan. Dia (terdakwa) dalam perkara ini nggak tahu apa-apa. Dia menumpang mobil yang ditumpangi terdakwa lainnya dari Kutacane, Aceh ke Medan,”katanya kepada CIN pada, Jumat (10/3/2023).
Keluarga terdakwa Muslim Tarigan meminta kepada pemerintah dan pihak yang berwenang dalam masalah ini untuk dapat melihat dan menolong nasib Muslim Tarigan yang kini menjalani hukuman untuk sangkaan dan dakwaan yang tidak pernah dia perbuat.

