Pj Bupati Muba Perjuangkan 230 Ribu Warga Dari Illegal Driling Berharap Ada Revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008

SEKAYU – Persoalan illegal driling yang berada di wilayah Seran Sekate terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba (Musi Banyuasin).
Salah satunya apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba Apriyadi yang memperjuangkan mengenai tata kelola keselamatan kerja dan realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008.

Beberapa waktu lalu Apriyadi memaparkan konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.

“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba, dan kita sudah ke Kementerian ESDM, Kapolda, serta Pangdam,” kata Apriyadi, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan data yang di inventarisir Lanjutnya, terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak. Meliputi kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, dan Keluang.

“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah Pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008,” harap Apriyadi.

Permasalahan yang terjadi tidak bisa terus berlarut dan akan berdampak dan menyangkut lingkungan dan keselamatan warga Muba.
“Kalau dukungan dari berbagai pihak dan Pemerintah Pusat sangat maksimal tentu penanganan pencegahan ini bisa tuntas dan lingkungan serta keselamatan warga di Muba bisa terjamin,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar