JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Rafael Alun Trisambodo Karena nominal saldo yang ada pada rekening itu disebut sangat signifikan.
“(Nominal, red) Signifikan,” ujar ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Saat disinggung lebih jauh mengenai nominal yang ada pada rekening melebihi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56,1 miliar, Ivan seolah mengamininya.
Ia menyebut dalam LHKPN hanya menghitung aset yang dimiliki. Sedangkan, nominal dana yang pada rekening bisa naik ataupun turun.
“LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada asset yamg dihitung sementera rekening hanya sebatas dana,” kata Ivan.
PPATK diketahui tak hanya memblokir rekening milik Rafael Alun Trisambodo. Tetapi, seluruh anggota keluarga eks pejabat pajak Kemennterian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
“Ya semua (rekening anggota keluarga Rafael diblokir, red),” ungkapnya.
Rekening anggota keluarga yang diblokir yakni istri dan anak-anak dari Rafael Alun Trisambodo. Pembekuan itu dilakukan guna proses analisa dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ya dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami,” kata Ivan.
Tak hanya itu, PPATK juga memblokir rekening milik konsultan pajak yang diduga menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Rafael Alun Trisambodo.
“Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak,” kata Ivan
Ivan tak memerinci soal konsultan pajak ini. Namun, peminjaman nama ini diduga tak hanya dilakukan Rafael tapi juga pihak lain.
“Diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” tegasnya.
PPATK menduga nominee ini sebagai cara mencuci uang. Karenanya, transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Rafael tidak terdeteksi.
“Kita mensinyalir ada profesional money laundering yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” jelas Ivan.

