Sepanjang Tahun 2022 Terdapat 195 LHKPN Yang Dianggap KPK Dalam Status Tidak Wajar

JAKARTA – Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati mengatakan, KPK menemukan ratusan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tidak wajar sepanjang tahun 2022. Sedikitnya terdapat 195 LHKPN yang dianggap KPK dalam status tidak wajar dan perlu dilakukan pemeriksaan.

“Di tahun 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN. Perlu dipahami bersama bahwa proses pemeriksaan dalam klarifikasi LHKPN merupakan proses yang dilakukan oleh KPK secara berkala,” kata Ipi dalam keterangan resminya yang diunggah di laman resmi Instagram KPK, Minggu (5/3/2023).

Menurut Ipi, jumlah LHKPN tidak wajar ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yakni sebanyak 185 LHKPN. Ia berkata, mereka yang termasuk dalam penyelenggara negara yang memiliki LHKPN tidak wajar menjalani proses pemeriksaan, yakni yang pertama pemeriksaan secara administratif atau verifikasi dan kedua pemeriksaan secara substantif sebelum akhirnya masuk ke tahap klarifikasi yang dilakukan oleh terduga penyelenggara negara yang memiliki harta tidak wajar di luar pendapatan utamanya.

“Kemudian tahapan klarifikasi yang merupakan proses selanjutnya dan dilakukan jika pihak yang diperiksa perlu dikonfirmasi secara langsung. Ini untuk menilai atau memastikan kepatuhan dan juga kewajaran harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara,” tuturnya.

Ipi mengatakan, KPK tidak bergantung pada LHKPN yang bersumber dari masyarakat saja, namun pihaknya juga melakukan penelusuran guna mengidentifikasi adanya harta jumbo para pejabat negara.

Merujuk data KPK, jumlah Wajib LHKPN Tahun Lapor 2021 per 31 Desember 2022 adalah sebanyak 382.020 orang. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 375.760 orang sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 98.36%.

Namun, untuk status pelaporan atas LHKPN yang diterima oleh KPK setelah dilakukan verifikasi administratif oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, jumlah yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 364,713 orang. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 95.47%.

Adapun lembaga negara di level eksekutif tercatat sebagai lembaga yang paling banyak pejabatnya belum lapor kekayaan, yakni sebanyak 4,763 pejabat. Pejabat atau wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif menjadi nomor kedua yang paling banyak belum lapor kekayaannya (972 pejabat). Disusul BUMN/BUMD (275 pejabat) dan yudikatif (250 pejabat). Sehingga terdapat pejabat negara yang belum lapor LHKPN sebanyak 6.260 pejabat.

Tinggalkan komentar