JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memaparkan sejumlah potensi kecurangan yang bisa saja terjadi pada Pemilu yang dijadwalkan serentak pada 2024.
Potensi kecurangan dalam mengeruk suara demi meraih kekuasaan di parlemen dan istana, setidaknya berkutat pada tiga hal.
Menurut Anwar, pembagian sisa surat undangan pemilihan dapat menjadi momen bagi pihak yang ingin mendongkrak suara pihak tertentu. Sebab, mereka dapat saja membagikan surat undangan yang tersisa kepada mereka yang tidak berhak.
Maksudnya adalah terjadi pencoblosan kembali oleh mereka yang sebelumnya sudah menuntaskan hak memilihnya. Hal ini berpotensi dilakukan oleh pihak yang mengatur jalannya pemilihan di daerah, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berkaca pada kasus Pemilu 2019, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ada 860 TPS yang mana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sisa surat suara yang tidak terpakai.
“Potensi kecurangan pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak, tentu kita berharap hal ini dapat diselesaikan secara bertahap di tingkat Bawaslu dan Gakkumdu. Jika persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum rekapitulasi suara secara nasional dilaksanakan, maka persoalan ini tidak akan menjadi salah satu persoalan yang harus diputuskan oleh MK,” kata Anwar, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi dikutip, Sabtu (4/3/2023).
Potensi kecurangan lainnya, lanjut Anwar, bisa terjadi secara cukup terstruktur, sistematis dan masif. Kecurangannya yakni dengan menyabotase perolehan suara, Pihak yang ditugaskan melakukan kecurangan dapat saja memindahkan suara calon legislator satu kepada calon legislator lain dalam satu partai.
Tidak hanya sebatas itu, dia menambahkan, suara calon legislator pun dapat berlipat ganda melalui cara menambahkan suara dari perolehan suara partai. MK sendiri kerap menangani sengketa Pemilu karena kecurangan sabotase suara pada hajat Pemilu sejak 2009 hingga 2019.
Potensi kecurangan terakhir, kata Anwar, ialah jual beli rekapitulasi suara. Hal ini sangat berpotensi berlaku bagi partai yang tidak lolos ambang batas atau parliamentary threshold. Praktiknya adalah suara partai yang tidak lolos ambang batas dapat mendongkrak perolehan suara untuk kandidat yang bersaing dan dalam skala besar dapat memengaruhi perolehan suara partai secara nasional.
“Terhadap potensi kecurangan ini, perlu sangat hati-hati dan teliti dalam memeriksa perkara ini,” ucapnya.

