MATARAM – Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunda pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejati) NTB untuk perkara pemalsuan surat di kawasan wisata Gili Air, Lombok Utara. Penundaan tahap dua ini lantaran tersangka berinisial MU sedang sakit.
“Ditunda karena yang bersangkutan (tersangka MU) sudah tua dan sakit-sakitan,” kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, NTB, Kamis (2/3/2023)
Dalam penanganan perkara ini pun dikatakan bahwa pelapor dengan terlapor MU yang kini berstatus tersangka masih bersaudara.
Bahkan, pelapor juga turut menjadi tersangka dari laporan tersangka MU terkait Pasal 385 KUHP tentang perampasan lahan di Polres Lombok Utara.
“Jadi, kasus ini sebenarnya persoalan keluarga. Penyidik menyarankan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara mediasi. Namun, belum ada titik temu,” ujarnya.
Perihal penanganan kasus ini, Juru Bicara Kejaksaan Negeri (Kejati) NTB Efrien Saputera menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum sudah mengirimkan surat P-21A atau pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap ke penyidik kepolisian.
Dengan adanya pengiriman surat tersebut, jelas dia, penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk melaksanakan tahap dua terhitung sejak menerima surat P-21A dari jaksa penuntut umum.
“Jadi, penyidik terhadap perkara ini harus segera dilakukan tahap dua,” kata Efrien.
Apabila tidak dilaksanakan, jelas dia, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bisa dikembalikan ke penyidik dan akan terhitung menjadi tunggakan jaksa penuntut umum.
“Makanya, itu dasar kami berikan P-21A agar segera dilakukan tahap dua,” ucapnya.

