JAKARTA – Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Linda ungkap bahwa terdakwa kasus narkoba, yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui menggunakan istilah “invoice, galon dan sembako” sebagai pengganti kata sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Linda terkait istilah Sembako yang dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian.
“Sembako dari pada istilah dari siapa itu?,” tanya Hakim Jon.
“Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon,” jawab Linda.
“Kalau sebut itu berarti sabu?,” tanya Hakim Jon lagi.
“Sabu,” jawab Linda.
Kemudian, Hakim kembali menanyakan istilah “mencari lawan” kepada Linda. Linda dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.
“Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?,” tanya Hakim.

