KSPI Mendesak Presiden Jokowi Segera Cabut Perppu Cipta Kerja dan Menyatakan Berlakunya Kembali Semua UU Yang Diubah

JAKARTA, CIN — Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jumhur Hidayat menyampaikan kelegaannya atas kegagalan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

“Perppu Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR,” kata Jumhur dalam siaran tertulis yang dikutip, Selasa (21/2/2023).

Dengan kegagalan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, menurut Ketua Umum KSPSI itu, maka Perppu Ciptaker otomatis batal demi konstitusi.

Jumhur mendesak Presiden segera mencabutnya agar seluruh rakyat mengerti dan memahaminya.

Sesuai pasal 22 Ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan dalam persidangan yang berikut. Sementara Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.

Sementara yang terjadi DPR baru persetujuan di tingkat Baleg, bukan di Paripurna. Sehingga secara otomatis Perppu tidak diakui dan harus disusun ulang sebagaimana mandat MK.

Jumhur Hidayat menilai, kejadian itu sangat disyukuri oleh kaum buruh Indonesia. DPR lengah atau lupa sehingga tidak bisa mensahkannya dalam Sidang Paripurna DPR dalam masa sidang yang berakhir 16 Februari lalu.

Setelah gagal mensahkan, tegas Jumhur, Presiden dan DPR harus segera memulai proses dari awal lagi yaitu mengundang partisipasi masyarakat dalam rangka menjalankan perintah MK yaitu perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.

Perbaikan itu harus disahkan DPR paling lambat tanggal 25 November 2023, mengingat keputusan MK pada 25 November 2021 batas waktu perbaikannya hanya 2 tahun.

Kaum buruh Indonesia berharap, setelah UU Cipta Kerja berlaku kembali maka Presiden membuat Perppu ulang yang isinya hanya 1 (satu) pasal saja. Yaitu mencabut UU Cipta Kerja dan menyatakan berlakunya kembali semua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja ini.

“Artinya bagi kaum buruh Indonesia, yang akan berlaku adalah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Jumhur.

Tinggalkan komentar