Jakarta, CIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Lembaga antikorupsi tengah melakukan analisis setelah mendapat titik terang berupa petunjuk keterlibatan pihak lain. Ada pihak swasta yang diduga memberi uang.
“Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sehingga tersangka pemberi suap kepada LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, (21/2).
Ali tak memerinci siapa pihak swasta tersebut. Ia hanya mengatakan KPK sudah punya barang bukti yang kuat terkait perbuatan tersangka baru itu.
“Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis,” tegasnya.
KPK baru akan menyampaikan siapa tersangka baru itu sambil melakukan upaya paksa penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
Diberitakan sebelumnya, Lukas menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.
KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menaruh atensi terhadap pendalaman informasi perihal dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.
Bahan keterangan mengenai perkara yang diduga melibatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe segera dikumpulkan dalam waktu dekat.
“Bahan keterangan yang mendukung segera kami kumpulkan,” ungkap Ali.
Ali memastikan KPK menaruh perhatian adanya dugaan penyelewengan dana otsus yang dilakukan Lukas. Pengembangan praktik lancung selain suap dan gratifikasi akan terus dilakukan.
“Kami pastikan KPK konsen terhadap pendalaman informasi mengenai hal tersebut,” tegasnya.
KPK sejak awal memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana otsus Papua oleh Lukas Enembe. Namun, KPK fokus lebih dulu mengusut dugaan suap dan gratifikasi karena terbatas waktu penahanan.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.
KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

