Menimbulkan Keresahan Para Dosen Perguuruan Tinggi, Kemendikbud Sebaiknya Cabut Aturan Gelar Profesor Kehormatan

JAKARTA, CIN–Permendikbudristek mengenai pemberian gelar Profesor Kehormatan sebaiknya dicabut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan para dosen perguuruan tinggi, seperti kasus yang terjadi di Universitas Gajah Mada (UGM).

Belakangan ini santer terdengar kabar bahwa UGM akan memberikan gelar profesior kehormatan kepada individu non-akademik. Namun ratusan dosen UGM menandatangani pernyataan penolakan atas rencana pemberian gelar profesor kehormatan tersebut.

Salah satu tokoh yang dikabarkan akan menerima gelar tersebut adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Ekonom ini alumni Fakultas Ekonomi UGM namun tidak berkarier sebagai pengajar di almamaternya.

Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito mengatakan ini [pemberian gelar Guru Besar Kehormatan] merupakan peraturan Menteri, mestinya ditujukan kepada Menteri.

“Dan UGM belum menjalankan peraturan itu apalagi memberi gelar,” katanya, dikutip media.

Pemberian gelar profesor kehormatan diatur dalam Permendikbudristek 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri ini melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Gelar Profesor Kehormatan merupakan jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

Setiap orang yang memiliki kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri sebagai Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi. Syarat Perguruan Tinggi pengusul adalah memiliki peringkat akreditasi A atau unggul; dan menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul.

Mereka yang dapat diangkat menjadi Profesor Kehormatan, sesuai Permendikbudristek tersebut, memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa; memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional; dan berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun. Jadi ya tetap bukan orang sembarangan.

Dosen menolak

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tercatat sebagai salah satu dari ratusan dosen UGM yang menandatangani penolakan gelar kehormatan tersebut.

Dokumen tersebut awalnya diunggah oleh akun Twitter @shidiqthoha, lalu menimbulkan kehebohan. Surat penolakan para dosen tersebut ditembuskan kepada sekretaris dan anggota Majelis Wali Amanat UGM serta ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Guru Besar UGM.

Mereka terdiri dari dosen di berbagai fakultas. Nama Pratikno berada di urutan ke-22 mewakili Fisip UGM.

Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Prof Koentjoro menekankan, Profesor adalah jabatan akademik dan bukan gelar akademik. “Profesor bukan gelar. Profesor itu adalah jabatan fungsional yang diraih dosen dengan tertatih-tatih.”

Untuk meraihnya, para dosen harus melalui tahapan panjang. Mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor. Seorang pengajar atau dosen juga harus mengumpulkan KUM penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran.

Saat ini tidak kurang 295 guru besar di UGM bakal memasuki masa pensiun pada 2025. Meski jumlah guru besar atau profesor di UGM akan banyak berkurang, Koentjoro tidak sepakat jika jabatan itu nantinya diisi dari kalangan nonakademik atau pejabat publik yang diangkat sebagai profesor kehormatan.

Ia menyebut batas usia pensiun seorang profesor sebaiknya diperpanjang daripada mengangkat profesor kehormatan atau honorary professor dari kalangan nonakademik atau praktisi.

Pengangkatan profesor kehormatan yang tidak berkontribusi pada pencapaian misi utama perguruan tinggi, justru merendahkan martabat dan reputasi. Merusak ekosistem, dan tata kelola.

Penolakan usulan profesor kehormatan tersebut dengan enam alasan. Yaitu:
Pertama, profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik, yang berarti tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non-akademik.

Kedua, pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor non akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan UGM, yakni ‘we are selling our dignity’.

Ketiga, gelar kehormatan seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor.

Keempat, jabatan profesor kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi, melainkan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.
Kelima, gelar profesor kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional.

Keenam, gelar profesor kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon profesor kehormatan tersebut.

Tinggalkan komentar