Bukan Hanya Nikel, Berikut Ini Daftar 21 Komoditas Yang Bakal Dilarang Ekspor Oleh Pemerintah

JAKARTA, CIN – Pemerintah akan kembali melarang ekspor komoditas strategis setelah sebelumnya berhasil melarang ekspor nikel demi menyukseskan hilirisasi produk sumber daya alam dalam negeri.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa hilirisasi komoditas mineral mentah di dalam negeri cukup penting. Sebab, nilai tambah dari produknya bisa mencapai berkali kali lipat.

Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan pemerintah berhasil dalam melarang ekspor nikel sejak 2020. Tahun ini pun akan dilanjutkan dengan bauksit dan tembaga. Totalnya, ada 21 komoditas yang dilarang ekspor dalam bentuk mentah.

“Selain bauksit, tembaga, timah kita juga sudah bangun peta jalan hilirisasi bagi Indonesia sampai 2040. Itu ada 21 komoditas,” ujar Bahlil dalam webinar Indef beberapa waktu lalu, yang dikutip hari Sabtu (18/2/2023)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berencana memasukkan emas ke dalam daftar komoditas yang akan dilarang ekspor mentahnya. Hal itu untuk mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Merespons hal tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Sekjen Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI), Iskandar Husein, mengatakan setuju jika pelarangan adalah untuk barang mentahnya.

“Kalau ekspor barang mentah dilarang, kita setuju, hasil tambang keluar dalam bentuk ore (bijih)? Logam mulia akan masuk ke dalam itu. Industri di dalam negeri bisa buat sendiri logam mulianya. Misal, kaya Antam” kata Iskandar di sela pameran perhiasan Jakarta International Jewellery Fair (JIJF) tahun 2023 yang digelar pada 16-19 Februari 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Berikut daftar komoditas yang akan dilarang ekspor sampai 2040:

  1. Batu bara
  2. Nikel
  3. Timah
  4. Tembaga
  5. Bauksit
  6. Besi Baja
  7. Emas Perak
  8. Aspal Buton
  9. Minyak Bumi
  10. Gas Bumi
  11. Sawit
  12. Kelapa
  13. Karet
  14. Biofuel
  15. Kayu Log
  16. Getah Pinus
  17. Udang
  18. Perikanan
  19. Rajungan
  20. Rumput Laut
  21. Garam.

Tinggalkan komentar