JAKARTA, CIN — Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjawab suara Komisi VIII DPR RI terkait wacana pelaporan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kepala BRIN) Laksana Tri Handoko ke lembaga antirasuah. Menurut Ali, hak setiap orang bila meyakini adanya tindakan dugaan rasuah oleh penyelenggara negara melapor ke KPK.
“Kami sampaikan begini, peran serta masyarakat siapapun itu penting bagi KPK dan kita semua dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga silakan, segera laporkan pada KPK,” kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/2/2023).
Ali menjelaskan, tata cara pelaporan seorang yang diyakini melakukan tindak rasuah tidak harus mengekspos diri ke ruang publik. Namun, apa yang disampaikan harus rinci dengan adanya data awal dan identitas yang jelas.
Baca juga :
Komisi VII Minta Usut Anggaran BRIN Yang Diperuntukkan Bagi Program Masyarakat Rp800 M Hanya Terealisasi Rp100 M
“Berikutnya pasti KPK tindaklanjuti syarat dari laporan itu sebagaimana ketentuan, dilakukan verifikasi, telaah, kemudian dilakukan koordinasi dengan pelapor,” urai Ali.
KPK akan mencari bukti permulaan yang cukup di tahap penyelidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap suatu laporan. Ali menambahkan, bila ternyata penyelidikan KPK mengatakan belum memiliki cukup bukti, maka laporan akan diarsipkan dan ketika ada temuan baru maka laporan tersebut akan dibuka kembali.
“Saat KPK menemukan info baru atau ada laporan yang mirip atau sama, KPK buka lagi, kami analisis, verifikasi untuk menemukan pidananya dan peristiwanya,” Ali menutup.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem, Rudi Hartono menegaskan, tidak segan melaporkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikannya, saat Rudi rapat bersama BRIN di kompleks parlemen, Senin 31 Januari 2023.
Rudi menduga, Laksana telah melakukan tumpang tindih dengan 25 kegiatan hingga Agustus 2023. Menurut Rudi, jika tumpang tindih diperiksa BPK maka tumpang tindih tersebut bisa terlihat jelas.
“Ini kan Bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini itu, anggaran Rp300 juta. Ini dugaan saya namanya manipulasi dan korupsi,” ujar Rudi.

