Eks Dirut PT MMPKT dan Mantan Dirut PT MMPH Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD di Kaltim

SAMARINDA, CIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan HA selaku Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) 2013-2017 dan LA selaku PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) 2013-2017 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari, HA dan LA menjadi tersangka dalam kasus korupsi di tubuh kedua perusahaan yang dipimpinnya itu.

“Penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT),” ujar Amiek Mulandari dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Kaltim pada, Selasa (7/2/2023).

Kejati Kaltim melakukan tindakan penahanan kepada kedua tersangka karena perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari mengatakan, pihak Kejati Kaltim akan menahan dua tersangka selama dua puluh hari ke depan.

“Dua orang tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda,” ujar Amiek di Samarinda, Kaltim, Rabu (8/2/2023).

“Penahanan kedua tersangka ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT,”sambung Amiek.

Amiek menjelaskan, PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).

Kemudian uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT.

Pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang manpower supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan.

“Sejak awal diduga sudah adanya permufakatan yang tak beres dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, kelayakan studi bisnis, RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,” beber Toni.

Tinggalkan komentar