JAKARTA, CIN — Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rilisnya yang dikutip CIN pada, Minggu (5/2/2023) menilai bahwa pejabat yang resmi dilantik dan disumpah untuk mengabdi kepada rakyat, akan tetapi nyatanya sumpah tidak menggugah hati nurani para pejabat untuk berlaku jujur dan adil. Pejabat korup di sektor pendidikan telah membuat banyak murid harus duduk satu kursi berdua atau sekadar beralaskan lantai dengan atap dan bangunan yang hampir ambruk. Pejabat korup tidak peduli dengan semua itu.
Baca juga :
Kejari Jember Mengeksekusi Sumardi Terpidana Korupsi DAK Pendidikan Tahun 2020
Kejari Depok Mengeksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Dana Pendidikan ke Lapas Kelas I A Sukamiskin
Bagaimana pejabat korup melakukan aksinya?
- Gratifikasi dengan memberi sejumlah uang dari beberapa oknum untuk kepentingan tertentu
- Memiliki aset harta (tanah/rumah/dll) tapi tidak dilaporkan dalam harta kekayaan
- Memalsukan laporan keuangan untuk pemeriksaan administrasi
- Memeras dana dari orang tua murid untuk keperluan pendidikan, padahal pungutan liar
- Menyuap petugas hukum untuk diberikan keringanan atau sebagai jaminan tutup mulut
- Dan masih banyak yang lainnya
SMPN 10 Surabaya Diduga Lakukan Penggelembungan Data Dalam SPJ Anggaran Dana BOS 2020 Hingga Ratusan Juta Rupiah
SMKN 1 Bangkalan di Duga Merekayasa LPJ Dana BOS Tahun 2020 Hingga Ratusan Juta Rupiah, Pihak Sekolah Lempar Tanggungjawab ke Cabang Dinas Pendidikan ?
Keberadaan pejabat korup jelas merugikan masa depan pendidikan bangsa. Dana yang seharusnya bisa membantu proses pembelajaran, pelengkapan fasilitas sekolah, dan pemudahan akses belajar malah jadi terhambat. Tentunya, hal tersebut juga berpengaruh pada kualitas siswa dalam mengemban pendidikan. Yakin tetap diam?

