Bea Cukai Kudus Mencatat Penerimaan Cukai Rokok Selama 2022 Sebesar Rp37,55 Triliun Melampaui Target Penerimaan

KUDUS, CIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan cukai selama 2022 sebesar Rp37,55 triliun melampaui target penerimaan yang sebesar Rp37,05 triliun.

“Realisasi penerimaan sebesar itu, meliputi penerimaan cukai sebesar Rp37,45 triliun dan kepabeanan sebesar Rp98,21 miliar,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, di Kudus, Rabu (1/2/2023).

Ia mengungkapkan realisasi untuk kepabeanan mencapai 126,73 persen dari target setahun sebesar Rp77,5 miliar sedangkan target cukai sebesar Rp36,98 triliun terealisasi sebesar 101,28 persen.

Target penerimaan cukai tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp33,44 triliun sedangkan realisasinya sebesar Rp33,92 triliun atau 101,44 persen dari target.

Dalam rangka meningkatkan pemasukan, KPPBC Kudus juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Melalui penindakan hingga diproses secara hukum, diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal sedangkan produsen rokok ilegal juga lebih nyaman dalam memasarkan produksinya.

Meskipun penindakan sering kali dilakukan, pelanggaran cukai rokok masih terus terjadi. Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 11,8 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Belasan juta batang barang bukti yang diamankan tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp20,1 miliar sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp13,55 miliar.

Tinggalkan komentar