Menjadi DPO Sejak 17 Januari 2020, Firli Bahuri Memastikan KPK Terus Memburu Harun Masiku

JAKARTA, CIN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya terus memburu Harun Masiku. Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP ini telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Firli mengemukakan pihaknya masih terus memburu buronan KPK yang masih tersisa empat setelah mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar berhasil ditangkap.

Menurut Firli, tidaklah mudah untuk memburu para buronan tersebut. Sebab para buronan tersebut tak hanya bersembunyi di wilayah Indonesia. “Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia,” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Firli membeberkan sisa buron yang masih diburu KPK selain Harun Masiku, yakni Kirana Kotama alias Thay Ming yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL.

Paulus Tanos alias Thian Po Tjin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tanos ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP Elektronik tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Firli mengatakan, dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

“Karena korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri,” kata dia.

Oleh karena itu, Firli meminta dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi. Firli meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan komentar