SMPN 10 Surabaya Diduga Lakukan Penggelembungan Data Dalam SPJ Anggaran Dana BOS 2020 Hingga Ratusan Juta Rupiah

SURABAYA, CIN — Pemerintah meluncurkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan yang lebih bermutu hingga tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun, menjadi wajib belajar 12 tahun, Adapun dana BOS dikelola oleh tim BOS Sekolah masing-masing secara mandiri, dengan mengacu pada juklak/juknis dari kemendikbud yang transparansi dan akuntabel.

Namun berbeda yang terjadi di Sekolah Menegah Pertama Sepuluh (SMPN 10) Surabaya, dalam pengelolaan dana BOS DIDUGA ada penggelembungan pengalokasian dana dibeberapa komponen.

Untuk memastikan kebenaran data dan fakta, awak media Cakrawala Indo News (CIN) melakukan investigasi ke SMPN 10 Surabaya pada, Rabu (25/1/2023).

Awak media berusaha menghubungi pihak sekolah SMPN 10 Surabaya, untuk klarifikasi dan hak jawab dan berimbangnya pemberitaan terkait DUGAAN KORUPSI dana BOS di sekolah SMPN 10 Surabaya.

Dalam kunjungan tim media CIN bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Yuniarto yang menurut keterangan sudah mengabdi di SMPN 10 sejak 2010.

Yuniarto menjelaskan bahwa Kepala Sekolah SMPN 10 Surabaya tahun 2020 Masykur sudah tidak aktif (Red-pensiun) dan jabatan Kepsek saat ini di lanjutkan oleh PLT (Red- Nama tidak disebutkan).

Saat ditanyakan terkait adanya rekayasa anggaran dana BOS 2020 di SMPN 10 Surabaya, Yuniarto terkesan enggan memberikan keterangan dengan dalih mereka takut salah memberikan informasi, karena itu bukan wewenang mereka.

“Tidak tahu menahu dan akan konfirmasi dahulu dengan Plt Kepsek,” kata Yuniarto dalam keterangannya yang dikutip pada, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut Yuniarto pun meminta agar tim media menunggu jawaban terkait alokasi anggaran Dana BOS 2020 SMPN 10 dalam beberapa hari kedepan.

Mengutip SPJ Dana BOS SMP Negeri 10 Surabaya tahun 2020, yang di pimpin oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Masykur, menganggarkan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada Triwulan 1 sebesar Rp104.101.502 lalu di Triwulan 2 sebesar Rp9.549.100. dan pada Triwulan 3 sebesar Rp56.406.471.

Di ketahui sebelumnya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat membuka kembali sekolah-sekolah di zona hijau penularan virus corona. Meski demikian, ada sejumlah catatan apabila sekolah akan dibuka kembali, termasuk pembatasan aktivitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan segala aktivitas siswa yang bersifat perkumpulan masih belum diizinkan di masa transisi. Seperti jajan ke kantin, kegiatan olahraga, hingga kegiatan ekstrakurikuler (ekskul).

“Pada saat masa transisi ini semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur, interaksi antarkelas tidak boleh. Jadi hanya boleh masuk kelas lalu pulang,” jelas Nadiem saat konferensi pers soal panduan pembelajaran di era pandemi virus Corona pada, Senin (15/6/2020).

“Kegiatan Ekstrakurikuler di masa pandemi itu tidak ada, kalau tidak salah sejak bulan Maret 2019 itu di masa pandemi Covid-19, dan Gugus Tugas memerintahkan tidak ada lagi kumpul-kumpul, semua sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring,” Jelasnya.

Untuk kebenaran data dan fakta, Tim Redaksi CIN akan menguhubungi Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Provinsi, Apabila terbukti ada indikasi dugaan penyimpangan anggaran dana BOS berupa penggelembungan anggaran atau data fiktip pada SPJ Anggaran Dana BOS di SMP Negeri 10 Surabaya Tahun 2020-2021, maka data fakta temuan akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya dan arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kontributor : Imam Budi S
Tim Investigasi : Imam Subianto

One comment

Tinggalkan komentar