JAKARTA, CIN–Belasan Serikat Pekerja mengajukan gugatan dan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja. Mereka menilai Presiden Joko Widodo keliru dan melanggar konstitusi.
Pengajuan gugatan permohonan uji formil oleh 13 Serikat Pekerja tersebut diajukan ke MK pada hari ini, Rabu (25/1/2023).
Bertindak sebagai kuasa hukum pada pemohon tersebut, Indrayana Center for Government dan Society (Integrity) Law Firm.
Senior Partner Intergrity Denny Indrayana mengatakan pengajuan uji formil atas perppu tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR.
“Ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon,” kata Denny usai mengajukan permohonan uji Formil di MK, Rabu (25/1/2023).
Meskipun masih berbentuk perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Menurut Denny, pengajuan ini sengaja diajukan secepatnya guna menghindari konstitusi lebih lama diterabas.
“Karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi,” tegasnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menegaskan jika DPR kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” ujar Denny, dikutip republika.co.id
Menurut Denny, masih banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung. Namun karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian perppu ini, hanya 13 organisasi yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.
Serikat Pekerja yang mengajukan gugatan tersebut adalah:
- Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
- Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
- Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
- Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
- Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
- Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
- Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
- Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
- Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
- Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
- Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat;
- Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

