Jokowi Memberi Tanggapan Tegas Terhadap Permintaan Kades Untuk Memperpanjang Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

JAKARTA, CIN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan yang tegas terhadap permintaan Kepala Desa (Kades) untuk memperpanjang masa jabatan mereka menjadi 9 tahun.

Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini peraturan mengenai jabatan kepala desa sudah tertuang di dalam Undang Undang dan hingga saat ini tidak ada perubahan.

Penegasan ini dikatakan langsung oleh Jokowi dalam menangapi heboh para Kades meminta masa jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun. Padahal di dalam aturan jelas bahwa masa jabatan Kepala Desa (kades) adalah selama 6 tahun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1/2023).

Apalagi beberapa Kepala Desa (Kades) sudah melakukan demo di depan Gedung DPR RI yang meminta agar Undang Undang tentang desa tersebut direvisi.

Untuk itu, Jokowo menjelaskan kalau masa jabatan kepala desa akan tetap selama enam tahun dan selama tiga periode.

Hanya saja, Jokowi tetap mempersilakan para kades untuk menyuarakan aspirasi mereka di Gedung DPR.

Tinggalkan komentar