Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Menindak Lanjut Temuan PPATK Terkait Aliaran Dana Hasil Kejahatan Lingkungan Mengalir Ke Parpol

JAKARTA, CIN — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar tengah meminta jajarannya untuk mengecek temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aliran dana hasil kejahatan lingkungan ke kas partai politik.

Menteri mengatakan upaya penegakan hukum yang pihaknya lakukan terhadap para pelanggar kejahatan lingkungan terus berjalan. Karena itu, dia meminta Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK untuk mengecek kebenaran temuan PPATK tersebut.

Sebelumnya PPATK menemukan aliran dana Rp 1 triliun yang diduga mengalir ke partai politik di Indonesia. Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan transaksi sebesar itu terkait kasus Green Financial Crime (GFC).

Green finansial crime adalah aktivitas keuangan yang terkait dengan kejahatan lingkungan hidup. Mislamnya, pembalakan hutan dan penggundulan hutan, pertambangan ilegal, penangkapan ikan secara ilegal.
Uang itu diduga mengalir ke anggota partai politik (parpol) Indonesia.

Danang menuturkan, berdasarkan data milik Financial Action Task Force (FATF), aliran dana yang diperoleh dari GFC ini menjadi bukti dari telah berlangsungnya politik uang jelang Pemilu 2024 mendatang.

Danang tak membeberkan secara detail terkait kapan aliran dana itu masuk ke kantong anggota parpol.

“Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus dan alirannya itu kemana-mana, ada yang ke anggota partai politik,” terang Danang dalam agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, dana sebesar Rp1 triliun itu menjadi bentuk pemodalan pemilu yang bahkan telah terjadi sejak 2-3 tahun silam.

Dana tersebut, sambungnya, merupakan hasil yang diperoleh dari aktivitas penebangan hutan, penambangan, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan secara ilegal.

Sementara itu Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi memperkirakan jumlah transaksi hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) ke anggota partai politik yang sebenarnya jauh lebih besar daripada yang ditemukan oleh PPATK. Menurut dia, ada transaksi-transaksi yang tidak dilakukan lewat perbankan dengan nilai yang jauh lebih besar.

“Saya berkeyakinan angka transaksinya itu sebenarnya akan jauh lebih besar dari Rp 1 triliun itu. Yang Rp 1 triliun itu yang sudah terjadi dan terdeteksi, ya, karena transaksinya melalui perbankan. Tapi, transaksi-transaksi langsung yang tidak melalui perbankan, menurut saya, akan jauh lebih besar dari itu,” ujar Zenzi, dikutip Republika.

Zenzi melihat ada yang mengkhawatirkan di pemerintahan saat ini dalam hal penegakan hukum kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, terlebih setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Walhi mengidentifikasi, sejak 2015 ada sekitar 829 perusahaan yang melakukan pelanggaran ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang, tapi tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

Tinggalkan komentar