JAKARTA, CIN — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kementeriannya akan melakukan mediasi antara buruh dan PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali, Sulawesi Tengah pascaaksi unjuk rasa yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia.
“Kami juga menurunkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara dan provinsi untuk melakukan mediasi terhadap tuntutan yang disampaikan oleh buruh. Kami juga sudah minta kepada pengawas provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap peristiwa yang terjadi di perusahaan tersebut,” kata Ida Fauziah di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada.
Aksi unjuk rasa anarkis di lokasi industri pengolahan nikel (smelter) PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Sulawesi Tengah terjadi pada Sabtu (14/1) siang sampai malam hari. Akibat peristiwa itu, dua orang korban meninggal dunia yaitu dua orang tenaga kerja lokal dan seorang tenaga kerja asing (TKA) serta kerugian material.
“Hari ini dua-duanya sudah melakukan mediasi dan sudah dicapai kesepakatan. Berikutnya kami akan melakukan implementasi dari kesepakatan-kesepakatan tersebut, di samping kami juga akan terjun langsung untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci,” ungkap Ida.
Menurut Ida, ada sejumlah tuntutan pekerja yang akan direspon oleh perusahaan.
“Nanti kami akan lihat seberapa jauh kesepakatan itu dan kami akan mengawasi implementasi kesepakatan itu,” tambah Ida.
Menurut Ida, permasalahan yang memicu aksi anarkis adalah adanya tuntutan pekerja yang belum direspon perusahaan, bukan karena kecemburuan pekerja lokal dan TKA.
“Jadi ini lebih pada persoalan yang belum terespons dengan baik oleh pihak perusahaan. Perusahaan ini ada TKA-nya, ada pekerja lokalnya, jadi bukan (karena kecemburuan). Ini tuntutan yang dilakukan oleh salah satu serikat pekerja di situ, kalau TKA tentu mereka boleh bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ida.
Diberitakan aksi unjuk rasa terjadi di dua lokasi, yakni Pos 4 dan Pos 5 di perusahaan tersebut.
Aksi unjuk rasa merupakan reaksi karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan pihak perusahaan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara pada Jumat (13/1). Dalam aksi tersebut para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.
Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Selain itu, massa aksi juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diputus akibat mogok kerja serta meminta kejelasan hak untuk keluarga almarhum Made dan almarhum Nirwana Selle. Terkait tuntutan tersebut, PT GNI menanggapi dengan membuat surat pemberitahuan mogok kerja dan menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan.
Sekitar 70 orang telah ditahan kepolisian untuk diusut tuntas aksi anarkis tersebut.
Investigasi
PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk investigasi secara menyeluruh terkait dengan insiden unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di Kawasan Industri GNI pada Sabtu (14/1).
“Kami sangat menyayangkan insiden tersebut. Pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan investigasi atas terjadinya peristiwa tersebut,” ujar Head of Human Resources and General Affairs PT GNI Muknis Basri Assegaf dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan, kerusuhan yang terjadi di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah itu bukan saja merugikan perusahaan dan karyawan karena operasional pabrik harus terhenti, tapi juga merugikan masyarakat sekitar kawasan Industri.
Kerusuhan tersebut, disampaikan, mengakibatkan dua korban jiwa dan membuat aktivitas perusahaan terhenti.
Muknis mengungkapkan, pada hari Minggu (15/1), telah dilakukan pertemuan yang dihadiri Direktur Intelkam Polda Sulteng dan Sekda Morut Musda Guntur yang didampingi Kapolres Morut dan Dandim Morowali dan Morowali Utara.
“Dalam pertemuan tersebut, semua pihak menyayangkan kejadian yang menimbulkan kerusakan dan merugikan banyak pihak, baik perusahaan, karyawan hingga warga sekitar pabrik yang terdampak aktivitas hariannya,” imbuhnya.
Terkait isu yang beredar terjadi penganiayaan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan kekerasan terhadap pekerja perempuan, Muknis menekankan bahwa isu tersebut tidak benar.
Penyerangan terhadap karyawan terjadi saat jam operasional pabrik berlangsung sehingga aktivitas terhenti dan menimbulkan kerusakan parah dan penjarahan di 100 mess karyawan tenaga kerja lokal, perempuan dan tenaga kerja asing. Serta sekitar enam alat berat dan kendaraan operasional milik perusahaan terbakar.
“Mereka juga menyerang TKA agar berhenti bekerja. Dan setelah muncul kericuhan, mereka kemudian membakar dan menjarah mess perempuan tenaga kerja lokal, hingga menjarah mess TNI kemudian membakarnya,” ungkapnya.
Muknis mengatakan, dalam rangkaian aksi tersebut Polres Morowali Utara berhasil mengamankan 70 orang terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, terdapat sekitar sembilan orang luka-luka, serta dua orang tewas (satu tenaga kerja lokal dan satu orang TKA).

