JAKARTA, CIN – Kewajiban untuk mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Bila aktivasi tidak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara jabatan.
“Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dirjen pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022, dikutip Jumat (13/1/2023).
Dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (1) PP 50/2022, syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.
Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.
“Penduduk yang telah memiliki NIK tidak serta merta terdaftar sebagai wajib pajak sebelum melakukan aktivasi NIK,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (3) PP 50/2022.
Bila DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.
Untuk saat ini, NIK dan NPWP masih sama-sama digunakan untuk keperluan layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP. Tahun depan, wajib pajak sudah harus sepenuhnya menggunakan NIK.
DJP masih mendorong wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Mengutip informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
Cara Aktivasi NIK sebagai Pengganti NPWP, Keperluan Pajak Menjadi Lebih Mudah
Nomor Induk Kependudukan akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam keperluan pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, ‘’penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai tahun 2023’’.
Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan ada dua acara untuk mengaktivasi NIK menjadi NPWP. DJP mengintegrasikan NPWP NIK secara otomatis berdasarkan data yang diperoleh dan akan menginformasikan kepada wajib pajak tersebut terkait proses aktivasi, atau dengan cara wajib pajak mendaftarkan mandiri dengan cara memberitahukan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun jangan salah paham bahwa semua orang yang memiliki KTP menjadi wajib bayar pajak. Karena menurut penjelasan Neilmaldrini, Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP saat ini adalah Rp54 juta dilihat berdasarkan Undang-Undang Harga PokokPenjualan (UU HPP).
Kemudian untuk wajib pajak orang pribadi UMKM bahkan mendapatkan fasilitas berupa bayar pajak, jika omzetnya sudah di atas Rp500 juta dalam setahun. Jadi jika penghasilannya belum mencapai sebesar PTKP tidak perlu membayar pajak.

