JAKARTA, CIN — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu, termasuk peristiwa 1965/1966 dan tragedi Talangsari di Lampung.
“Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).
Presiden Jokowi kemudian menyatakan dirinya menyesalkan peristiwa itu. Dia menyampaikan penyesalan sebagai kepala negara.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak yang berat,” ucapnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu. Menko Polhukam Mahfud Md menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.
Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (21/9/2022). Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Ke-12 peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM berat adalah:
- Peristiwa tahun 1965/1966, berkaitan dengan percobaan kudeta G30S/PKI.
- Peristiwa Talangsari di Lampung 1989.
- Peristiwa penggilangan paksa 1997/1998
- Peristiwa Rumah Geudong Acek 1998
- Kerusuhan Mei 1998
- Tragedi Trisakti dan Semanggi di Jakarta 1997.
- Peristiwa pembunuhan Dukun Santet di Jawa Timur 1998/1999
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
- Peristiwa Wasior dan Wamena di Papua 2001
- Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.
- Pembunuhan aktifis HAM Munir 2004
- Peristiwa Paniai di Papua 2014.

