DPR R Menetapkan Perpu Ciptaker Menjadi Agenda Penting dan Strategis Untuk Diselesaikan di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023

JAKARTA, CIN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

“Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR. Pemerintah telah menetapkan Perpu tentang Ciptaker,” kata Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Sesuai dengan ketentuan UUD Negara 1945, perpu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.

“Pemerintah menilai bahwa perpu tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Gobel.

Puan menjelaskan DPR sesuai dengan fungsi konstitusionalnya, akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu.

Menurut dia, DPR akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja.

Selain itu, dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU), DPR bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

“Pada masa sidang yang lalu, DPR telah menetapkan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Penetapan Prolegnas Prioritas ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional dan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara,” ujarnya.

Puan menegaskan DPR, dalam menjalankan fungsi legislasi, akan berpedoman pada landasan konstitusi, sosiologis, dan mengutamakan kepentingan bangsa serta negara.

Tinggalkan komentar