JAKARTA, CIN – Ditjen Pajak (DJP) optimistis pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan akan lebih efektif dan efisien pada 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/1/2023).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan menjadi salah satu kegiatan yang akan dilakukan DJP untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. Efektivitas pengawasan berbasis kewilayahan ini didukung situasi meredanya pandemi Covid-19.
“Kami mencoba untuk penetrasi ke wilayah. Alhamdullilah sekarang [kasus] Covid sudah menurun sangat luar biasa sehingga penetrasi kewilayahan dapat kami laksanakan. Insyallah dapat kami laksanakan dengan lebih efektif dan lebih efisien,” ujar Suryo.
Seperti diketahui, pengawasan berbasis kewilayahan membutuhkan dukungan kegiatan dengan cara terjun langsung ke lapangan. Kegiatan ini sempat terhambat karena kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.718 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2022 senilai Rp1.716,8 triliun, target dalam APBN 2023 hanya tumbuh 0,07%.
Selain pengawasan yang menjadi bagian dari upaya untuk mencapai target penerimaan pajak 2023, ada pula bahasan terkait dengan capaian penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada 2022 yang tumbuh sebesar 71,72%.

