JAKARTA, CIN – Menanggapi ancaman aksi akbar dan judicial review oleh buruh yang menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri menyatakan siap mengawal dan mengamankan aksi tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dihubungi di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023 mengatakan Polri memastikan aspirasi buruh dapat disalurkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum.
“Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara,” katanya.
Namun, Dedi mengingatkan kepada masyarakat atau buruh yang akan menyampaikan aspirasinya tetap mematuhi aturan yang ada agar aspirasinya bisa dapat disampaikan dengan baik. Menghormati hak warga negara lain, saat penyampaian aspirasi, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak fasilitas umum.
“Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 1998,” ucapnya.
Sebelumnya, Jumat (30/12), Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

