Perppu Cipta Kerja Menandakan Indonesia Tengah di Bawa Kembali ke Pembangunan Semesta Berencana

JAKARTA, CIN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Perppu diterbitkan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Terbitnya Perppu tersebut menandakan bahwa Indonesia tengah di bawa kembali ke masa lalu dengan nuansa Demokrasi Terpimpin.

Seakan Jokowi ingin semua sistem baik itu politik, ekonomi dan lainnya dipandu oleh sistem Demokrasi Terpimpin. UU Cipta Kerja mulanya dikira tidak liberal, tapi semua kepentingan bangsa dan negara harus dalam satu komando, yakni melalui konsep demokrasi terpimpin. Ini masa lalu dan melawan semangat reformasi.

Negara menuju otoritarian, Nampak dari tidak berdayanya parpol melalui peran politik di DPR RI, Perppu tersebut mencerminkan bahwa kekuasaan mengabaikan saluran-saluran publik. Perppu itu bagaikan sebuah jalan pintas yang mengabaikan partisipasi masyarakat.

Jika partisipasi disumbat dimungkinkan adanya perlawanan dari masyarakat secara luas.

Sebagai petugas partai bahwa Presiden Jokowi tengah dibebankan oleh partainya agar ideologi mereka termasuk konsep demokrasi terpimpin masuk dalam sistem ketatanegaraan.

Mungkin, Sebagai sebuah diskursus ideologi sah-sah saja. Hanya saja ketika mereka mau memperjuangkan itu mestinya kekuatan lain yang kontra jangan dibungkam dengan segala dalih dan instrumen yang ada. Mestinya biarkan beradu dialektika agar elegan. Jangan semua kekuatan baik parlemen maupun civil society dilumpuhkan.

Dari awal wacana hingga terbitnya Perppu Ciptaker saat ini hanyalah upaya pemerintah dengan sokongan PDIP sebagai partai pengusung utama ingin menerapkan konsep-konsep ketatanegaraan sesuai dengan apa yang pernah dilakukan rezim orde lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

Cipta Kerja baju yang sama dari konsep pembangunan semesta berencana ala Bung Karno. Pertanyaannya apakah relevan konsep itu diterapkan saat ini?

Sejak awal, reformasi justru menghendaki agar sistem ketatanegaraan kita bersifat distributif agar pemerataan pembangunan bisa dirasakan. Reformasi menolak sistem yang sifatnya sentralistik karena berpotensi melahirkan kekuasaan otoritarian.

Dalam dunia politik, Memperjuangkan ideologi agar masuk dalam sistem ketatanegaraan bukanlah hal yang tabu.

Namun, kekuasaan juga jangan berlindung dibalik formalisme dengan hanya menganjurkan masyarakat untuk menguji setiap kebijakan melalui Mahkamah Konstitusi.

Mestinya pemerintah membuka ruang dialog agar kebijakan yang dibuat dapat diterima semua komponen bangsa.

Diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu terkait Ciptaker. Airlangga mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Download Keputusan Presiden Nomor 446 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961/1969.
Oleh : M.Ibnu Ferry

Tinggalkan komentar