Perseroan Perorangan dan BUMDes/BUMDesma Masih Mengikuti Skema PPh Final UMKM Selama 4 Tahun Pajak Sejak 2022

JAKARTA, CIN – Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak sejak 2022.

Sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 orang dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) paling lama 4 tahun pajak.

“Bagi wajib pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak peraturan pemerintah ini berlaku [2022],” bunyi penggalan Pasal 59 ayat (2) huruf b PP 55/2022 dikutip, Senin (2/1/2023).

Dengan adanya ketentuan tersebut, perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2022 sampai dengan tahun pajak 2025.

Untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, dan perseroan terbatas yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak terdaftar.

Selain mengenai ketentuan PPh final UMKM dalam PP 55/2022, ada pula ulasan terkait dengan rencana pemberlakuan e-tax court dan pengumuman hasil seleksi hakim Pengadilan Pajak. Kemudian, ada bahasan tentang integrasi CRM dan pengajuan keberatan bea cukai.

Omzet WP OP UMKM Tidak Kena Pajak

Selain mengakomodasi pemanfaatan PPh final oleh perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDes bersama, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta tidak kena pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu [tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak] … , atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

Adapun bagian peredaran bruto (omzet) dari usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tersebut dihitung secara kumulatif. Adapun penghitungan secara kumulatif dilakukan sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak.

Rencana Peluncuran e-Tax Court

Sekretariat Pengadilan Pajak berencana meluncurkan e-tax court pada 12 April 2023. Pasalnya, e-tax court selesai dikembangkan dan telah melalui user acceptance test (UAT) pada November 2022. Beberapa modul e-tax court antara lain e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard.

“Telah direncanakan sosialisasi yang didukung oleh Subbagian Informasi dan Publikasi, dengan timeline grand launching pada tanggal 12 April 2023, bersamaan dengan perayaan hari ulang tahun Pengadilan Pajak,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Korlantas Polri mengembangkan aplikasi Signal untuk memberikan kemudahan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor

“Di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service,” bunyi pamflet yang diunggah @SamsatDigital.

Nilai Pabean Penghitungan Bea Masuk

Pemerintah telah menerbitkan PMK 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk mulai 1 Januari 2023. Adapun selama ini, ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur melalui PMK 160/2010 s.t.d.t.d. PMK 62/2018.

Secara umum, PMK 144/2022 memberikan penegasan sekaligus menyempurnakan ketentuan mengenai nilai pabean yang selama ini diatur dalam PMK 62/2018. Perubahan yang terjadi yakni pada aspek prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.

Tinggalkan komentar