JAKARTA, CIN – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan masih menemukan celah korupsi dalam proses perbaikan tata kelola ekspor-impor.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menjelaskan temuan itu dikarenakan terdapat permasalahan dan celah penyimpangan pada penjaluran importasi.
“Masih adanya importir yang bekerja sama dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada, Senin (1/1).
Novel mengatakan celah itu muncul karena belum optimalnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu ditemukan intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi independensi dan integritas petugas pemeriksa dalam proses importasi.
Temuan di lapangan, kata dia, Satgassus juga menemukan praktik nominee dan pinjam bendera dalam kegiatan importasi. Serta kurangnya sinergitas dan koordinasi para pemangku kepentingan terkait ekspor impor.
Dia kemudian mencontohkan, salah satunya tertkait pencegahan di Cikarang Dry Port bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Ditemukan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh 2 imporitr dalam 2 kontainer, berupa pemasukan barang tidak sesuai dokumen, antara lain motor besar, sepeda premium, barang mewah dan barang Lartas lainnya,” jelasnya.
Akibat aksi itu, Novel mengatakan telah dilakukan pencegahan dan nota pembetulan dengan nilai total Rp2.425.315.000.
Lebih lanjut, Novel mengatakan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan Kementerian/Lembaga terkait di antaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi.
“Terkait dengan program pencegahan korupsi melalui implementasi Single Identity Number (SIN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerimaan negara yang bersumber dari cukai, saat ini masih berjalan,” pungkasnya.
Selain itu, dia mengaku juga masih menemukan adanya celah dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi dan usai kegiatan tambang.
Dia menjelaskan temuan itu dikarenakan rekening penempatan dana, khususnya untuk tambang non bantuan masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Padahal menurut Novel, rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang seharusnya dikelola Pemerintah Pusat melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/1).
Dia menambahkan, Satgassus Polri juga menemukan adanya celah korupsi dari sisi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan dikarenakan belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik.
“Kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020,” jelasnya.
Selain itu ia menuturkan kepatuhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah.
“Lembaga/unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang,” kata mantan penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) tersebut.
Potensi distribusi program pupuk bersubsidi oleh Kementan
Tak hanya di kasus tambang, Novel menuturkan pihaknya juga menemukan potensi korupsi dalam pendistribusian program Pupuk Bersubsidi oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Novel mengatakan temuan itu didapati karena masih banyak ditemukan penerima ganda Pupuk Bersubsidi yang dituangkan dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Selain itu, Satgassus Polri juga menemukan masih belum optimalnya penggunaan Kartu Tani, baik dari sisi distribusinya maupun sarana prasarananya.
Termasuk juga belum optimalnya pendataaan penerima Pupuk Bersubsidi dan pengawasan distribusi Pupuk.
Celah korupsi BLT Langsung Dana Desa
Temuan lain Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu adalah celah tipikor dalam penyaluran Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT-DD).
Sebab, kata dia, masih ada perbedaan penerapan cara pendataan, mulai dari pendata calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT- DD yang berbeda-beda untuk setiap desa.
“Kriteria yang beragam yang digunakan oleh desa dalam pemilihan calon KPM dan tidak semua desa menggunakan kertas kerja sebagai acuan atau tidak terdokumentasikan dengan baik kertas kerja pendataan, dapat menyebabkan potensi pemilihan penerima bantuan yang kurang transparan dan akuntabel,” kata Novel.
Novel menyebut dalam perkara tersebut pihaknya masih menemukan penyerapan rendah di sebagian desa pada penyaluran tahap I dan II, karena perubahan sistem dari tunai menjadi nontunai.
Perubahan data penerima bantuan sosial Kemensos dari DTKS sebagai bahan verifikasi penerima BLT-DD yang datang belakangan, juga mempengaruhi penyerapan. Karena tidak diperbolehkan penerima BLT-DD ganda dengan bantuan sosial lainnya.
Selain itu, tidak ditemukan adanya kasus pemotongan BLT-DD bagi masyarakat. Namun demikian, tidak adanya biaya operasional dalam penyaluran tunai, dapat berpotensi terjadinya pemotongan terhadap BLT-DD yang diterima masyarakat tersebut.
“Meskipun belum pernah ditemukan tindak kejahatan terhadap proses pengambilan dana BLT-DD, kondisi geografis dan jarak antara desa dengan bank penyalur dapat menjadi potensi kerawanan terjadinya tindak pidana dalam proses pengambilan dana tunai BLT-DD tersebut,” kata Novel.

