JAKARTA, CIN – Pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh), batas penghasilan kena pajak naik menjadi Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun kini dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Seperti diketahui, batas penghasilan kena pajak (PKP) sebelumnya adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Sebenarnya, aturan mengenai persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah sendiri masih sama dengan regulasi sebelumnya. Namun, yang berbeda dari aturan yang baru ini terdapat pada batas PKP.
“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).
Pemerintah memotong pajak penghasilan melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji pegawai. Perhitungannya adalah gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Sri Mulyani mensimulasikan, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300.000 per tahun atau sebesar Rp30.000 dalam sebulan.
“Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp300.000 setahun bayar pajaknya,” jelas Sri Mulyani.
Simulasi tersebut merupakan asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan.
“Kalau anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” ujar Sri Mulyani.
Pegawai dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen dapat bernafas lega karena kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
“UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 jutaSehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani.
Perubahan juga terjadi pada tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif terbaru, antara lain:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen

