KPK Menggeledah Rumah dan Apartemen Milik Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

JAKARTA, CIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen di wilayah Jakarta Utara, Rabu (28/12). Lokasi yang digeledah itu milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12).

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Selanjutnya, penyidik KPK akan menganalisis dab menyita barang bukti tersebut.

“Segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.

Tinggalkan komentar