Disusun Peraturan Baru Tarif Efektif PPh Pasal 21 dan Tax Allowance

JAKARTA, CIN – Salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/12/2022), Otoritas menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Rencana tersebut sudah masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dasar pembentukan RPP tersebut adalah Pasal 21 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

“Tarif pemotongan atas penghasilan … adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

RPP tersebut diprakarsai Kementerian Keuangan. Melalui RPP ini, pemerintah juga akan mencabut PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.

Selain RPP tersebut, ada 3 RPP lain terkait dengan pajak yang masuk dalam Keppres 25/2022. Adapun program penyusunan PP tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan setiap triwulan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.

Selain mengenai penyusunan RPP terkait dengan pajak, masih ada pula ulasan tentang ketentuan pajak atas natura. Kemudian, ada pula bahasan mengenai belanja perpajakan (tax expenditure) dan instrumen pencegahan penghindaran pajak.

Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21

Ada beberapa pokok materi dalam RPP terkait dengan tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sesuai dengan judul RPP, salah satu materinya adalah pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Kemudian, ada pula pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, ada pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Pajak Penghasilan Bidang Usaha Hulu Migas

Pemerintah berencana mengubah kembali PP 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Perubahan kedua itu didasari Pasal 31D UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

“Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” bunyi pasal tersebut.

Ada beberapa materi muatan dalam RPP tersebut. Pertama, definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan PP 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Di Aceh.

Kedua, kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi. Ketiga, monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi. Keempat, kewenangan penetapan DMO Price hingga 100% ICP bagi kontraktor eksisting kepada menteri ESDM tanpa persetujuan menteri keuangan.

Kelima, pemberian kesempatan bagi kontraktor kontrak kerja sama yang di dalam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu.

RPP Tax Allowance

Pemerintah menyusun RPP tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu atau yang sering dikenal sebagai tax allowance. Dasar penyusunannya adalah Pasal 31A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Materi dalam RPP itu antara lain pertama, penyelarasan ketentuan administratif pengajuan fasilitas sesuai dengan perkembangan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kedua, penyempurnaan kriteria dan persyaratan pengajuan fasilitas serta proses pemberian fasilitas tax allowance.

Ketiga, penyesuaian bidang-bidang usaha yang diberikan fasilitas dalam Lampiran I dan Lampiran II PP 78/2019. Keempat, penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 menjadi KBLI 2020.

PPh Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

Pemerintah juga menyusun RPP tentang Perubahan Kedua atas PP 41/1994 tentang PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Dasar penyusunan RPP ini adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Ada beberapa materi perubahan pengaturan dalam RPP ini.

Pertama, perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia menjadi Anggota Bursa. Kedua, mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri. Ketiga, pengenaan PPh transaksi penjualan saham pendiri oleh WPLN. Keempat, perdagangan saham secara over the counter (OTC).

Perlakuan PPh Natura yang Terima PNS

Penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah terbebas dari PPh. Ketentuan ini merupakan implikasi dari pengaturan dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PP 55/2022 yang mengecualikan natura sebagai objek pajak apabila bersumber dari anggaran pemerintah.

“Dikecualikan dari objek PPh … meliputi … natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes,” bunyi Pasal 24 PP 55/2022.

“Bila PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes maka natura dan kenikmatan tersebut menjadi objek PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta?,”

Tinggalkan komentar